Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kota Bima pada Bab IV Tentang Pemerintah Daerah Bagian Kedua Pasal 12, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk membentuk Sekretariat Daerah.
Pembentukan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bima berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima serta Staf Ahli Walikota Bima pada Bab III Bagian Kesatu Pasal 3 dengan nama organisasi Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan dibawah Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesjahteraan Rakyat yang terdiri dari Sub Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Sub Bagian Administrasi Kemasyarakatan.
Pada tanggal 28 Juli 2010 terbit Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima serta Staf Ahli Walikota Bima yang menetapkan perubahan Struktur Organisasi Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan yang terdiri dari Sub Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat; Sub Bagian Administrasi Kemasyarakatan; Sub Bagian Bimbingan Rohani dan Zakat.
Pada Tahun 2014 terbit Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bima serta Staf Ahli pada pasal 33 yang menguraikan tentang Tugas, Pokok dan Fungsi Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan
Pada Tanggal 30 November 2016 terbit Peraturan Walikota Bima Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah tentang Perubahan nomenklatur Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Menjadi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Pada BAB III tentang susunan Organisasi Pasal 3 berbunyi Bagian Kesejahteraan Rakyat dibawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari Sub Bagian Keagamaan; Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan Sub Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.