Tugas Pokok dan Fungsi

PEMERINTAH KOTA BIMA

 tertuang dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 32 Tahun 2016

Pasal 10

1. Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan bahan dan materi penyusunan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyelenggaraan di bidang bina keagamaan, kesejahteraan sosial, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga.

2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi:

    a. Sub Bagian Keagamaan;

    b. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan

    c. Sub Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.